Minggu, 30 Agustus 2020

Hukum perbankan (banking law) adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan lain.
Menurut Munir Fuady hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan lain-lain yang mengatur masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggungjawabpara pihak yang bersangkutan dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, dan lain-lain yang berkenan dengan dunia perbankan.

Manfaat Bank Umum di Kehidupan

Kamu sendiri tentunya sangat mengandalkan bank dalam melakukan berbagai macam kegiatan. Tidak dipungkiri bahwa keberadaan perbankan di Indonesia sangat bermanfaat bagi banyak lapisan masyarakat. Di bawah ini adalah manfaat yang bisa kamu dapatkan yang dilakukan oleh bank umum di kehidupanmu.
1. Perbankan menyediakan alat bayar yang lebih efisien. Misalnya alat bayar untuk kehidupan sehari-hari, seperti membayar PAM, PLN, dan berbagai macam tagihan lainnya.
Saat ini kamu tidak perlu lagi berkunjung ke kantor di mana kamu memiliki tagihan. Hanya dengan satu aplikasi perbankan saja bisa melakukan pembayaran apa pun.
2. Perbankan menyediakan fasilitas untuk masyarakat yang ingin melakukan pinjaman uang. Saat ini cukup banyak yang mengandalkan bank untuk mendapatkan modal atau pinjaman dalam waktu yang cepat. Yang paling umum adalah pinjaman untuk modal usaha, pinjaman untuk membeli rumah, dan pinjaman lainnya.
3. Perbankan menyediakan jasa pengelolaan dan penyimpanan dana dana masyarakat yang tepercaya. Ketika kamu memiliki uang yang cukup banyak, pasti kamu akan lebih nyaman ketika menyimpannya di bank.
4. Perbankan menyediakan jasa penyimpanan barang berharga. Barang berharga itu berupa emas, surat berharga, dan barang-barang berharga lain yang harus disimpan di tempat yang aman tepercaya. Dan berbagai macam manfaat lainnya yang bisa kamu dapatkan.
Dengan adanya hukum perbankan, maka semua orang yang berkegiatan di dunia perbankan, baik itu perusahaan, individu, karyawan, dan yang lainnya berada di posisi yang sama. Mereka punya hak dan kewajiban yang bisa dipertanggungjawabkan pada hukum yang berlaku.
Hukum perbankan ini disusun oleh orang-orang yang ahli di bidangnya. Mereka memang ahli dalam hukum perbankan. Hukum perbankan juga tidak berfokus pada undang-undang yang berlaku saja, tapi juga peraturan dalam bentuk yurisprudensi, doktrin, rambu-rambu dan bentuk hukum yang lain.

Cakupan Hukum Perbankan

Hukum perbankan mencakup bidang hukum administrasi, hukum perdata, hukum dagang, hukum internasional, dan hukum pidahan. Bisa dikatakan cakupan hukum perbankan ini sangat luas karena perbankan sendiri terhubung ke banyak sektor perekonomian Indonesia. Keberadaannya yang sangat penting pun mengharuskannya memiliki hukum di segala sektor.
Namun, tetap saja hukum perbankan ini merupakan cabang dari hukum utama perekonomian Indonesia, yaitu Pasal 33 UUD 1945. Hukum perbankan mengikuti asas demokrasi ekonomi yang menjadi ujung tombak perekenomian Indonesia. 
Hal ini disebutkan di Pasal 2 UU Perbankan yang menyebutkan bahwa perbankan di Indonesia melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan Pancasila serta UUD 1945.
Para pengusaha di bidang perbankan pun harus bersaing dengan sehat. Karena itu praktik monopoli di dunia perbankan tidak diperbolehkan meskipun cukup banyak bank yang dibentuk oleh negara. Perbankan dari pihak swasta pun bisa berkembang dengan pesat dan memenuhi kebutuhan nasabahnya.

Prinsip Hukum Perbankan

Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku di dalam hukum perbankan. Prinsip-prinsip itu adalah:

1. Prinsip Kepercayaan

Prinsip ini diterapkan antara pihak perbankan dan nasabahnya. Seluruh usaha perbankan harus mampu menciptakan kepercayaan kepada nasabah agar nasabah bersedia menggunakan jasanya.
Prinsip terlihat sepele, tapi sebenarnya menjadi fondasi utama sebuah bank bisa menjadi bank yang sukses dan memiliki value yang bagus. Dengan memiliki predikat bank yang terpercaya, tentu akan banyak nasabah yang menggunakan jasa bank tersebut.

2. Prinsip Kerahasiaan

Prinsip ini juga penting bagi eksistensi bisnis perbankan. Bank harus bisa menjaga rahasia data yang dimiliki nasabahnya. Data ini berupa data-data pribadi dan data transaksi. Yang bisa mengakses tentunya hanya nasabah dan orang yang diberikan kepercayaan untuk mengaksesnya oleh nasabah yang bersangkutan.
Ada hukuman yang menanti jika mereka memanfaatkan data itu untuk melakukan kegiatan usaha yang ilegal. Tentunya ini juga berhubungan dengan kepercayaan yang diberikan oleh bank untuk nasabahnya.

3. Prinsip Kehati-hatian

Prinsip yang penting juga karena perbankan harus melaksanakan kegiatannya dengan hati-hati. Contoh sederhananya saja ketika ada nasabah yang ingin menggunakan jasa kredit mereka, pihak bank tentu akan memberlakukan beberapa syarat dan melakukan penilaian sebelum menyetujui bahwa nasabah itu bisa menggunakan jasa kredit mereka.
Mereka berhati-hati dalam memilih nasabah yang bisa menyelesaikan kewajibannya dengan baik. Dalam mengelola keuangan nasabah juga bank diharuskan melakukan prinsip kehati-hatian karena ada uang masyarakat yang dipercayakan pada mereka.

4. Prinsip Mengenal Nasabah

Di sini pihak bank tidak hanya mengetahui data pribadi nasabahnya, mulai dari nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi. Tapi juga apa yang dibutuhkan dan diharapkan oleh customer dari pelayanan pihak bank.
Prinsip ini juga mencakup kewaspadaan pihak bank terhadap praktik ilegal yang bisa saja dilakukan oleh nasabah. Jangan sampai sistem bank yang sudah berjalan dengan baik, malah dimanfaatkan yang tidak baik oleh nasabah yang tidak bertanggung jawab. Untuk itulah di sini pihak bank wajib mengenali perilaku nasabahnya.
Selain hukum-hukum dan prinsip perbankan yang sudah disebutkan di atas, pihak perbankan juga diwajibkan untuk memiliki aturan internal. Maka tidak perlu heran jika aturan-aturan internal ini berbeda-beda antara bank yang ada di Indonesia. Aturan internal itu tentunya tidak asal buat karena disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.